DOWNLOAD

Ma’af, Saya lupa menghapus Blog ini.

Saya telah hampir setahun berhenti dari Bisnis ini setelah saya datang langsung ke kantornya di Jakarta

dan Secara langsung pula saya melihat permasalahan yg nyata di bisnis ini. Termasuk Perusahaan TVI Express.

Saya telah menjelaskannya kpd semua calon member yang ingin bergabung baik secara langsung maupun by Phone.

Saya rela mengorbankan uang jutaan rupiah tapi tetap memegang teguh etika bisnis daripada berbisnis tapi dengan system yang tidak beretika.

dan saya harap begitu juga dengan teman-teman yang lain.

Ma’af informasi ini terlambat saya update karena kesibukan saya selama ini sebagai mahasiswa dan entrepreneur muda di Industri Kreatif.

Karena saya melihat masih ada yang mengunjungi blog ini, karena itu saya berfikir, daripada saya menghapus blog ini, masih ada manfaatnya saya memosting tulisan ini.

karena lebih baik terlambat daripada tidak samasekali. Demikian keterangan dari saya, dan terimakasih…

Berikut Salah Satu FATWA HARAM Bisnis TVI EXPRESS:

Bisnis TVI Express Haram

Bener Meriah

REDELONG – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan fatwa haram untuk bisnis multi level marketing (MLM) yang dijalankan oleh TVI Express. Dalam kaitan itu, MPU Bener Meriah meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan bisnis TVI Express di seluruh wilayah Bener Meriah.

Fatwa haram bagi bisnis MLM TVI Express itu dumumkan langsung oleh Ketua MPU Bener Meriah, Tgk  Syarqawi Abdussamad di kantornya kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/12). Menurut Syarqawi, fatwa haram itu dikeluarkan setelah pihaknya melakukan pengkajian terhadap metode dan sistem bisnis yang dianut oleh perusahaan MLM tersebut.

“Secara hukum bisnis TVI Express ini salah, karena banyak sekali terdapat unsur penipuan. Apalagi dipandang secara syar’i, selain banyak yang salah, haram lagi,” sebut Tgk Syarqawi Abdussamad.

Bisnis MLM TVI Express ini memang sudah cukup lama beroperasi di dataran tinggi Gayo, khususnya di Bener Meriah dan Aceh Tengah. Data yang diperoleh Serambi, selama ini cukup banyak Islam di kedua daerah ini yang menjadi anggota (member) perusahaan tersebut.

Tgk Syarqawi menyebutkan, dalam pengkajian yang dilakukan, pihaknya sudah dua kali memanggil pimpinan TVI Express di Bener Meriah untuk memberikan presentasi di hadapan unsur Muspida Bener Meriah. Namun, katanya, para pakar TVI Express tidak mampu memaparkan bukti bisnis yang mereka jalankan sah dan halal secara Islam.

Tgk Syarqawi memaparkan alasan-alasan fatwa haram terhadap TVI Express antara lain ada unsur penipuan masyarakat. Bila menyetor sejumlah uang, anggota dijanjikan fasilitas mewah oleh TVI Express seperti mobil mewah, menginap gratis di hotel berbintang, dan lainnya. Iming-iming hadiah itu diduga kuat hanya trik kamuflase (mengelabui) untuk menipu rakyat agar menyetor uang dalam jumlah besar ke bisnis tersebut.

Menurut kajian MPU Bener Meriah, bisnis yang dijalankan TVI Express termasuk bisnis permainan uang atau money game, sehingga dinyatakan haram. Selain menipu rakyat (member), kata Tgk Syarqawi, bisnis TVI Express juga tidak memiliki izin usaha penjualan langsung (direct selling) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 32 tahun 2008 tentang Penjualan Langsung.  Bisnis ini juga tidak terdaftar pada Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) dan tidak memiliki Ijin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) yang diwajibkan oleh pemerintah.

Parahnya lagi, sebut Tgk Syarqawi, dalam penelitian MPU Bener Meriah ditemukan fakta pihak TVI Express telah memalsukan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. “Saat kita konfirmasi ke MUI Pusat, pihak MUI Pusat mengaku tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk bisnis bohong dan haram itu.  MUI Pusat telah memberi mandat kepada MPU Bener Meriah untuk menuntut tindakan pemalsuan Sertifikat Halal yang dibuat oleh TVI Express,” ungkap Tgk Syarqawi.

Ketua MPU Bener Meriah itu menegaskan, fatwa haram terhadap bisnis MLM TVI Express dikeluarkan pihaknya setelah melalui pengkajian dan penelitian cukup mendalam, dan tidak berdasarkan kepentingan apapun selain demi kepentingan ummat Islam, khususnya di Bener Meriah.

Sebelum diumkumkan ke publik, sebutnya, fatwa haram TVI Express itu dibawa ke rapat unsur Muspida Bener Meriah, tanggal 6 Desember 2010 yang dihadiri pihak MPU, Kejaksaan Negeri, Polres, Dinas Syariat Islam, Kandepag, Kesbang Linmas, Majelis Adat Aceh (MAA), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta unsur masyarakat. “Kami semua sepakat dan memutuskan bahwa bisnis TVI Express haram hukumnya,” pungkas Tgk Syarqawi Abdussamad.

Sementara itu, seorang member besar TVI Express Bener Meriah, Win Najmi mengatakan, ia merasa bisnis ini adalah sah dan sudah memiliki izin secara nasional. Dengan bisnis ini, katanya, memudahkan orang untuk melakukaan perjalanan dalam negeri bahkan ke seluruh dunia. Bisnis TVI Express juga menjual produk seperti software (perangkat lunak) komputer, sehingga bisnis TVI Express ini sah dan bukan money game.

Win Najmi juga menampik adanya tindakan pemalsuan Sertifikat Halal dari MUI Pusat oleh TVI Express. Menurut informasi yang diterima dari kantor pusat bisnisnya, kata Najmi, TVI Express memang belum memiliki Sertifikat Halal dari MUI. “Bisa saja sertifikat halal dari MUI Pusat tersebut dipalsukan oleh lawan bisnis kami untuk menjelek-jelekkan dan menjatuhkan nama bisnis yang sedang berkembang pesat di dataran tinggi Gayo ini,” ujar Win Najmi.(min)

Banyak sekali sumber-sumber terpercaya yang dapat anda jadikan sebagai referensi tentang bisnis ini. dan dapat anda searching secara mudah di google. ini beberapa linky:

http://ekonomi.kompasiana.com/wirausaha/2010/12/04/mengapa-saya-menolak-tawaran-menggiurkan-senilai-usd10000-dari-tvi-express/

http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2010/12/10/10507/bisnis_tvi_expres_haram/

http://kschang.blogspot.com/, dan banyak lagi…

Baca Juga:

  • No Related Posts

Leave a Reply